Perhatikan, Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

Loko  
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu. (Foto: Humas KAI)
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu. (Foto: Humas KAI)

JAKARTA -- Update Aturan Perjalanan Naik Kereta Sesuai SE KEMENHUB no 72 tahun 2022

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh :

1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin;

3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

5. Calon penumpang kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen;

6. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun: tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin; tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen; diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat dan Ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi :

1. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;

3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

4. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image