KAI Kembali Tegaskan Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Pada Periode Januari-Oktober 2023 Telah Terjadi 259 Kecelakaan di Pelintasan Sebidang
Kecelakaan di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan tidak patuhi peraturan dan kurang disiplin.