KAI Kembali Tegaskan Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)