Mau Reservasi Tiket Kereta Api? Ini 6 Poin yang Perlu Diperhatikan

Peron  
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).
Petugas memeriksa KTP calon penumpang yang hendak membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA – Saat ingin menggunakan moda transportasi kereta api dalam bepergian, reservasi menjadi sesuatu yang lazim dilakukan. Selain agar mendapatkan kepastian tiket di tangan, reservasi juga membuat rencana perjalanan kita menjadi lebih terjadwal.

Tapi, tak jarang kita lupa lagi cara dan kapan reservasi tiket kereta api sudah bisa dilakukan. Nah, berikut ini caranya sesuai dengan yang tercantum dalam situs resmi PT KAI:

1. Reservasi dapat dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center 121 atau secara online melalui website dan mobile application. Reservasi selain di loket stasiun dapat dilihat pada Daftar Tempat Reservasi Tiket.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

2. Reservasi selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email notifikasi, sms notifikasi atau bentuk lainnya. Berisi kode booking, data diri dan data perjalanan penumpang. Bukti transaksi tersebut, selanjutnya ditukarkan menjadi Boarding Pass melalui proses Check In yang dapat dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di stasiun keberangkatan penumpang.

3. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki (KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto).

4. Khusus penumpang berusia di bawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy.

5. Pada Kereta Api Non Komersial (PSO), satu orang penumpang hanya diperbolehkan membeli satu tiket atas nama dirinya.

6. Pada Kereta Api Komersial, 1 (satu) orang penumpang diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket atas nama dirinya. Dalam hal penumpang memiliki hak atas tarif reduksi, maka tiket kedua dan seterusnya dikenakan tarif non reduksi (tarif umum).

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image