Ini Daftar Barang yang tidak Diperbolehkan Dibawa Sebagai Bagasi Kereta Api

Loko  
Ilustrasi. Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah lama memiliki aturan bagasi bagi penumpang kereta api. Berikut ini daftar barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi:

-binatang,

-narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, \

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

-senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak,

-benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,

-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image