Loko

KA Pandalungan Anjlok: Antisipasi Keterlambatan, KAI Siapkan Kompensasi Berupa Service Recovery

Lokomotif KA Pandalungan yang anjlok di dekat Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Minggu (14/1) pagi. (Foto: Dok. Republika/Antara Foto/Umarul Faruq)
Lokomotif KA Pandalungan yang anjlok di dekat Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Minggu (14/1) pagi. (Foto: Dok. Republika/Antara Foto/Umarul Faruq)

JAKARTA -- Anjloknya KA Pandalungan (KA 75) Relasi Gambir – Surabaya – Jember di Stasiun Tanggulangin pada Minggu (14/1) pukul 07:57 WIB, menyebabkan sejumlah perjalanan yang melalui jalur Surabaya – Bangil mengalami keterlambatan pola operasi memutar.

Hingga data Minggu Sore (14/1) terdapat 8 perjalanan KA yang mengalami pola operasi memutar melalui rute lintas Bangil – Kertosono.

Adapun daftar perjalanan yang mengalami pola operasi melalui lintas Bangil – Malang - Kertosono di antaranya sebagai berikut :

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. KA Plb 114BW1 (KA RANGGAJATI) Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon.

2. KA PLB 190BW1 (Sebagai KA LOGAWA) Lintas Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Purwokerto.

3. KA PLB 83BW (KA ARJUNO) Lintas Surabaya Gubeng – Malang.

4. KA PLB 243BW2 (KA SRI TANJUNG) Relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng - Ketapang.

5. KA PLB 244BW1 ( KA SRI TANJUNG) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan.

6. KA PLB 187BW2 (KA LOGAWA) Relasi Purwokerto – Surabaya Gubeng - Jember.

7. KA PLB 110BW1 (KA JAYABAYA) Relasi Malang – Surabaya – Jakarta.

8. KA PLB 113BW2 (KA RANGGAJATI) Relasi Cirebon – Surabaya Gubeng - Jember

"Atas keterlambatan tersebut, KAI memohon maaf kepada para penumpang yang pada hari ini mengalami kekurangnyamanan. Mengantisipasi adanya keterlambatan akibat pola operasi memutar, KAI sudah mempersiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai peraturan yang berlaku,” kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kejadian ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

“Guna mempercepat proses evakuasi sarana yang terdampak, KAI telah mendatangkan Tim Penolong dari Surabaya, Malang dan Solo. Selain itu, juga telah disiapkan Tim Prasarana yang akan bekerja memperbaiki jalur rel yang berada di lokasi kejadian, setelah proses evakuasi sarana telah selesai, tutur Joni.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0