Loko

Jasa Raharja dan PT KAI Bersinergi atas Musibah Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, di Bandung, Sabtu (6/1),menyerahkan santunan kepada keluarga korban musibah tabrakan kereta api di Cicalengka pada Jumat (5/1) lalu. (Foto: Humas PT KAI)
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, di Bandung, Sabtu (6/1),menyerahkan santunan kepada keluarga korban musibah tabrakan kereta api di Cicalengka pada Jumat (5/1) lalu. (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut. KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus Dwinanto.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0