Komitmen KAI dalam Memerangi Korupsi

Restora  
Ilustrasi. KAI secara konsisten melakukan kajian risiko guna mengidentifikasi potensi praktik korupsi di dalam operasional perusahaan. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. KAI secara konsisten melakukan kajian risiko guna mengidentifikasi potensi praktik korupsi di dalam operasional perusahaan. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- Setiap tanggal 9 Desember masyarakat dunia memperingakti Hari Antikorupsi se-Dunia. Tak terkecuali di jajaran PT Kereta Api Indonesia. Komitmen KAI terhadap pencegahan korupsi diwujudkan melalui prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Dukungan antifraud system, whistleblowing system, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 menjadi landasan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, menyatakan bahwa KAI secara konsisten melakukan kajian risiko guna mengidentifikasi potensi praktik korupsi di dalam operasional perusahaan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Fokusnya tidak hanya pada pengelolaan internal tetapi juga melibatkan sektor aset yang memiliki dampak langsung pada masyarakat," kata Joni

Guna memastikan integritas pegawai, KAI menjalankan program internalisasi Budaya Perusahaan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kompeten). Ini bukan hanya sekadar slogan, melainkan merupakan budaya yang ditanamkan di setiap insan pegawai KAI.

Program internalisasi ini mencakup sosialisasi budaya, kegiatan pengembangan melalui workshop dan FGD, BoC/BoD retreat, serta penerapan evaluasi melalui Total Corporate Culture Health Index.

Pegawai KAI diwajibkan untuk memegang teguh nilai kejujuran dalam segala aspek pekerjaannya. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi terus diimplementasikan untuk memastikan bahwa setiap individu di perusahaan memahami dan menerapkan budaya integritas.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KAI membentuk Satuan Pengawasan Internal, Whistleblowing System, Unit Pengendali Gratifikasi, dan Unit Pengelola Pelaporan Harta Kekayaan. Pedoman pengendalian gratifikasi mengarahkan pegawai untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima atau ditolak.

"Pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan atau peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KAI dalam menjaga kepatuhan pegawai terhadap prinsip dan nilai integritas," ucap Joni.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus utama KAI dalam mencegah keterlibatan pegawai dalam tindakan korupsi, di antaranya melalui program pelatihan mencakup whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Penerapan GCG dianggap sebagai landasan keberhasilan perusahaan yang mengacu pada lima prinsip dasar yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. KAI berkomitmen mematuhi peraturan dan perundang-undangan, memenuhi kepentingan pemegang saham, dan melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

KAI berupaya menjaga transparansi melalui pelaporan keuangan dan pengungkapan informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, perusahaan menyediakan fasilitas informasi melalui portal publik dan aplikasi milik KAI. Laporan Tahunan dan Keuangan dapat diakses dengan mudah melalui website perusahaan yaitu kai.id.

KAI menjalin kerja sama dengan instansi seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Melalui perjanjian kerja sama, KAI berintegrasi dengan KPK dalam menangani pengaduan melalui Whistleblowing System, memastikan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Dengan langkah-langkah konkret ini, KAI berharap dapat menjadikan perusahaan sebagai model BUMN yang bersih, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan tetap menjadi pilar utama dalam perkembangan sektor perkeretaapian Indonesia.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image