Loko

Ini Daftar Aset PT KAI yang Dapat Disewa oleh Masyarakat

Ilustrasi.  Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan pengelolaan parkir di wilayah stasiun, dapat disewa oleh masyarakat. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan pengelolaan parkir di wilayah stasiun, dapat disewa oleh masyarakat. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset dan untuk meningkatkan pendapatan non-angkutan, PT Kereta Api Indonesia membuka diri kepada masyarakat yang berminat menyewa aset-aset tersebut.

Jenis aset yang dapat disewa pun sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan penyewa. Aset-aset yang dapat disewa seperti:

1. Stasiun

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan pengelolaan parkir di wilayah stasiun.

2. Right of Way (ROW):

Aset di sepanjang jalur kereta api aktif.

3. Non ROW:

Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan, bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif.

4. Wisata/Museum:

Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta wisata.

5. Sarana dan fasilitas:

Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel & prasarana penunjang serta jasa balai yasa / dipo.

6. Advertising:

Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya pengelolaan entertainment on board, wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting / pemotretan, event / activation serta naming rights (stasiun).

Saat ini, KAI memiliki total aset tanah seluas 327.825.712 m2 yang siap dikomersialkan atau disewakan kepada masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Jawa, Sumatra, dan Madura.

Kemudian terdapat pula 16.469 unit rumah perusahaan serta 3.888 unit bangunan dinas, yang juga siap disewakan. Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar aset tersedia untuk disewa, dapat menghubungi perwakilan dari Unit Komersial Nonangkutan, baik di kantor pusat maupun melalui kantor perwakilan di setiap Daop/Divre.

"KAI memiliki komitmen untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk KAI dan penyewa. Perusahaan sangat terbuka untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada mitra, selama tindakan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati dan peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan. Terkait dengan pemeliharaan dan perawatan selama masa perjanjian, tanggung jawabnya ada pada penyewa," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0