KAI Beri Kompensasi Bagi Penumpang yang Terdampak Anjloknya KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis
JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan anjloknya KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis pada Selasa (17/10) lalu.
KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
“Terkait penyebab anjloknya KA 17 Argo Semeru, KAI telah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan untuk menginvestigasi kejadian ini,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Adapun berkaitan dengan potensi kerugian, saat ini masih dalam tahap perhitungan. KAI tetap fokus dan berkomitmen terhadap keselamatan dan pelayanan optimal kepada seluruh pelanggan.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” ujar Agus.