Bahaya! Ternyata Ini Efeknya Jika Bakar Sampah di Dekat Jalur Rel Kereta Api
JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel KA, karena bisa membahayakan perjalanan KA.
"Bahaya sampah di jalur KA yang masuk ruang manfaat jalan, bila sampah itu dibakar asapnya bisa menggangu pandangan masinis," kata Manajer KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, Jumat (11/8).
Krisbiyantoro menuturkan selain mengganggu pandangan masinis, suhu panasnya juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.
Dia menjelaskan kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA. "Bila kabel optik rusak maka sinyal dan komunikasi antarstasiun akan terganggu yang akan berpotensi bahaya dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," kata Krisbiyantoro..
Selain itu pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA. Hal itu juga bisa memengaruhi tekstur tanah di sekitar jalur KA menjadi gembur dan ambles bahkan longsor.
Krisbiyantoro mengingatkan hal itu terkait adanya laporan dari Masinis KA Argo Dwipangga (KA 10) dari Gambir tujuan Solo Balapan bahwa ada rerumputan yang terbakar di KM 302+5 di samping jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Prupuk - Linggapura sekitar pkl.12:22 WIB.
Selain itu juga ada info dari masinis KA Barang 2722 (Karacibon service) yang melihat kebakaran rumput di dekat jalur hulu km 353+0/1 antara Stasiun Purwokerto - Notog pada pkl.14:12 WIB.
"KAI tentunya tidak membenarkan tindakan tersebut, mengingat saat ini musim kemarau dan kering yang dibarengi dengan angin kencang. Tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api," ujar Krisbiyantoro.
“Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” kata Krisbiyantoro.