Loko

KAI Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Melalui Jepretan Foto

Kegiatan Safety Hunting for Railfans dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan KA dan keselamatan di perlintasan, Sabtu (29/2). (Foto: Humas PT KAI)
Kegiatan Safety Hunting for Railfans dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan KA dan keselamatan di perlintasan, Sabtu (29/2). (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan KA dan keselamatan di perlintasan, Sabtu (29/2),

Kegiatan berlangsung di Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PjL 382 Serayu.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan tujuan dari Safety Hunting for Railfans ini yaitu untuk membangun hubungan yang baik dengan komunitas pencinta kereta api, menyosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, serta mengenalkan tata cara pengambilan foto agar tetap aman saat hunting di area stasiun dan di sekitar jalur kereta api,

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PJL 382 Serayu. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang ,” ujar Joni saat membuka kegiatan di Stasiun Purwokerto.

Total terdapat 50 peserta dari komunitas pecinta KA Sepoor Limo Purwokerto. Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.

Joni mengatakan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.

Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.

Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0