Loko

Sebelum Nikmati Perjalanan, Perhatikan Aturan Barang Bawaan di Kereta Api

Ilustrasi. Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Dok. Humas PT KAI)
Ilustrasi. Stasiun Gambir, Jakarta. (Foto: Dok. Humas PT KAI)

JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali agar pelanggan memperhatikan aturan barang bawaan. Volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Selain itu, pelanggan tidak boleh membawa barang-barang yang dilarang ketentuan ke dalam bagasi kereta api, di antaranya: barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

“Dalam menyediakan transportasi kereta api khususnya di masa long weekend, KAI memastikan akan menghantarkan masyarakat dengan aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya. Sehingga momen liburan bersama keluarga atau kawan dapat dinikmati pelanggan dengan nyaman dan menyenangkan,” kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dalam keterangan media, Senin (26/6).

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0