Foto-Foto di Stasiun Kereta Api, Ada Aturan yang Harus Diperhatikan Lho!

Restora  
Berfoto-foto di area stasiun kereta api wajib memerhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Humas KAI)
Berfoto-foto di area stasiun kereta api wajib memerhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Humas KAI)

JAKARTA -- Mengabadikan momen saat bepergian keluar kota selalu menjadi daya tarik sendiri. Termasuk saat berada di stasiun maupun di dalam kereta api. Mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.

Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja aturannya? Simak berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi PT KAI:

1. Untuk dokumentasi pribadi

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/area publik.

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memerhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image