Yuk, Update Lagi Informasi Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota!

Loko  
Penumpang kereta api wajib mengenakan masker.
Penumpang kereta api wajib mengenakan masker.

JAKARTA -- Sebelum bepergian ke luar kota dengan moda transportasi, ada baiknya meng-update kembali persyaratan perjalanan kereta api antarkota. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :

1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Persyaratan lainnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

4. Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun;

- tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;

- tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;

- diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua;

- penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;

5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

6. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu;

7. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);

8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;

9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image