Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 1,6 juta Lembar, Masih Tersisa 37 Persen

Peron  
Mudik Lebaran 2022. (Foto: Humas PT KAI)
Mudik Lebaran 2022. (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 27 April, KAI telah menjual 1.630.128 tiket KA Jarak Jauh atau 63 persen dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022.

Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 29 April dan 30 April, atau H-3 dan H-2 Lebaran dengan rute favorit yaitu dari Jakarta dan Bandung menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada media.

Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image