Truk Mogok Tertabrak Kereta Lodaya, KAI Berharap Perlintasan KA Dibuat tidak Sebidang

Loko  
Perlintasan KA sebidang. (Foto: Humas PT KAI)
Perlintasan KA sebidang. (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- Perjalanan KA pada lintas Patukan - Rewulu, Yogyakarta sempat terhambat akibat adanya gangguan perjalanan yang disebabkan truk mogok yang tertabrak KA Lodaya (Solo Balapan - Bandung) pada Selasa, (26/4) pukul 19.43 WIB.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA hingga 133 menit. Setelah dilakukan perbaikan dan penggantian sarana, KA Lodaya sudah dapat kembali melanjutkan perjalanan dan jalur sudah bisa dilalui sejak pukul 21.00 WIB.

VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada media Rabu (27/4) mengatakan, masih banyaknya perlintasan sebidang menyebabkan potensi adanya gangguan perjalanan dapat kembali terjadi. KAI berharap kepada seluruh pihak yang berwenang dapat membuat perlintasan sebidang KA menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 menyebutkan bahwa Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Kemudian pada Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 yang menyatakan bahwa Evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai kelas jalannya dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya minimal 1 tahun sekali.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya oleh direktur jenderal untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“Dengan membangun perlintasan tidak sebidang maka keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat semakin meningkat,” ujar Joni.

Tidak hanya menyebabkan kerusakan lokomotif, akibat kejadian tersebut terjadi keterlambatan yang cukup tinggi pada perjalanan KA di lintas selatan Jawa. Kejadian tersebut tentu merugikan masyarakat banyak tidak hanya penumpang KA Lodaya tetapi juga penumpang KA lainnya yang terimbas pada lintas tersebut. Terdapat 6 KA yang mengalami keterlambatan dari 8 menit hingga 133 menit.

Sampai dengan pertengahan April 2022, terjadi 59 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal 26 orang, luka berat 27 orang, dan luka ringan 35 orang.

Saat ini merupakan momen penting Angkutan Lebaran di mana masyarakat mulai banyak yang menggunakan KA untuk bepergian. Untuk KAI berharap kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan di seluruh perlintasan sebidang kereta api.

“KAI mengajak pengendara untuk mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu memperhatikan kondisi kendaraan agar tidak terjadi mogok saat melewati perlintasan sebidang,” kata Joni.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image